Pembuatan
SIKP (Surat Izin Kerja Perawat)
Setelah
mendapatkan SIP, perawat baru dapat membuat SIKP. Sasaran Izin
Kerja Perawat adalah semua perawat. SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana
pelayanan kesehatan. Pejabat yang menerbitkan SIK adalah Kantor Dinas Kesehatan
Kota/Kabupaten.
Penerbitan
SIPP
Pembuatan
SIPP dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten
setempat menggunakan form IV Kepmenkes 1239/2001. SIPP diterbitkan kepada
perawat yang minimal memiliki pendidkan dasar DIII keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar