Selamat Datang di Blog Kami

SIK /SIPP



Pembuatan SIKP (Surat Izin Kerja Perawat)
Setelah mendapatkan SIP, perawat baru dapat membuat SIKP. Sasaran Izin Kerja Perawat adalah semua perawat. SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan. Pejabat yang menerbitkan SIK adalah Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Surat Pengantar pembuatan SIK Perawat   Download    

 Penerbitan SIPP
Pembuatan SIPP dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat menggunakan form IV Kepmenkes 1239/2001. SIPP diterbitkan kepada perawat yang minimal memiliki pendidkan dasar DIII keperawatan.
Surat Pengantar pembuatan SIPP Perawat   Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar